Deklarasi Anti Fraud
Komitmen BPR Pulau Intan Sejahtera dalam Pencegahan dan Penanganan Fraud untuk Melindungi Nasabah dan Institusi
Apa Itu Fraud?
Fraud (Kecurangan)
Tindakan yang disengaja untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok dengan cara melawan hukum, termasuk tetapi tidak terbatas pada korupsi, penggelapan, penyuapan, pencucian uang, manipulasi data, dan konflik kepentingan.
Prinsip-Prinsip Anti Fraud BPR PIS
Enam pilar utama dalam komitmen kami mencegah dan menangani fraud
Integritas
Selalu bertindak jujur, transparan, dan bertanggung jawab dalam setiap aktivitas bisnis.
Akuntabilitas
Setiap karyawan bertanggung jawab atas tindakan mereka dan harus dapat mempertanggungjawabkan keputusan yang diambil.
Transparansi
Semua proses dan keputusan harus dapat diakses dan dipahami oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
Kepatuhan Hukum
Mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dan standar industri perbankan.
Perlindungan Pelapor
Memberikan perlindungan maksimal kepada whistleblower yang melaporkan indikasi fraud dengan itikad baik.
Kerja Sama
Bekerja sama dengan otoritas dan stakeholders dalam pencegahan dan penanganan fraud.
Jenis-Jenis Fraud yang Dilarang
Kenali berbagai bentuk fraud yang harus dihindari dan dilaporkan
1. Korupsi
Penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi
2. Penggelapan Aset
Pencurian atau penyalahgunaan aset perusahaan
3. Penyuapan
Memberi/menerima hadiah untuk mempengaruhi keputusan
4. Pencucian Uang
Menyamarkan asal usul dana hasil tindak pidana
5. Konflik Kepentingan
Situasi dimana kepentingan pribadi bertentangan dengan kepentingan perusahaan
6. Manipulasi Data/Laporan
Memalsukan atau mengubah data/laporan keuangan
Laporkan Indikasi Fraud
Kami menghargai setiap laporan yang disampaikan dengan itikad baik. Identitas Anda akan kami rahasiakan.
Kontak Darurat Fraud
Untuk laporan yang sangat mendesak, Anda dapat menghubungi langsung:
Jam Operasional
Senin - Jumat: 08.00 - 16.00 WIB
Untuk laporan di luar jam kerja, silakan gunakan formulir online di atas