Deklarasi Anti Fraud

Komitmen BPR Pulau Intan Sejahtera dalam Pencegahan dan Penanganan Fraud untuk Melindungi Nasabah dan Institusi

Definisi

Apa Itu Fraud?

Fraud (Kecurangan)

Tindakan yang disengaja untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok dengan cara melawan hukum, termasuk tetapi tidak terbatas pada korupsi, penggelapan, penyuapan, pencucian uang, manipulasi data, dan konflik kepentingan.

Prinsip Kami

Prinsip-Prinsip Anti Fraud BPR PIS

Enam pilar utama dalam komitmen kami mencegah dan menangani fraud

Integritas

Selalu bertindak jujur, transparan, dan bertanggung jawab dalam setiap aktivitas bisnis.

Akuntabilitas

Setiap karyawan bertanggung jawab atas tindakan mereka dan harus dapat mempertanggungjawabkan keputusan yang diambil.

Transparansi

Semua proses dan keputusan harus dapat diakses dan dipahami oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

Kepatuhan Hukum

Mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dan standar industri perbankan.

Perlindungan Pelapor

Memberikan perlindungan maksimal kepada whistleblower yang melaporkan indikasi fraud dengan itikad baik.

Kerja Sama

Bekerja sama dengan otoritas dan stakeholders dalam pencegahan dan penanganan fraud.

Waspada

Jenis-Jenis Fraud yang Dilarang

Kenali berbagai bentuk fraud yang harus dihindari dan dilaporkan

1. Korupsi

Penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi

2. Penggelapan Aset

Pencurian atau penyalahgunaan aset perusahaan

3. Penyuapan

Memberi/menerima hadiah untuk mempengaruhi keputusan

4. Pencucian Uang

Menyamarkan asal usul dana hasil tindak pidana

5. Konflik Kepentingan

Situasi dimana kepentingan pribadi bertentangan dengan kepentingan perusahaan

6. Manipulasi Data/Laporan

Memalsukan atau mengubah data/laporan keuangan

Whistleblowing System

Laporkan Indikasi Fraud

Kami menghargai setiap laporan yang disampaikan dengan itikad baik. Identitas Anda akan kami rahasiakan.

Data Pelapor

Min. 20 karakter

Klik untuk memilih file atau drag & drop

JPG, PNG, PDF, DOC, DOCX (Maks. 2MB)

Perlindungan Whistleblower

Identitas Anda akan dirahasiakan dan dilindungi

Laporan Anda akan ditangani oleh tim khusus yang independen

Anda tidak akan mengalami pembalasan atau diskriminasi karena melaporkan dengan itikad baik

Dengan mengirim laporan, Anda menyetujui bahwa informasi yang diberikan adalah benar dan akurat.

Kontak Darurat

Kontak Darurat Fraud

Untuk laporan yang sangat mendesak, Anda dapat menghubungi langsung:

Unit Compliance

(0342) 813090 ext. 123

Hubungi Sekarang

Email

compliance@bprpis.co.id

Kirim Email

Kantor Pusat

Jl. S. Supriadi No.25, Kota Blitar

Lihat Peta
Jam Operasional

Senin - Jumat: 08.00 - 16.00 WIB
Untuk laporan di luar jam kerja, silakan gunakan formulir online di atas